PAMEKASAN – Polres Pamekasan, menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi kejadian di wilayah itu, dan dua orang diantaranya berasal dari Kabupaten Sampang.
Penangkapan ketiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ini oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan setelah tim melakukan pengembangan penyidikan.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, ketiga tersangka pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Pamekasan tersebut masing-masing FA (22), warga Warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, NR (24) Warga Dusun Plampa’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, serta orang lagi berinisial S (30).
Tersangka S merupakan kawanan dua palaku asal Kabupaten Sampang tersebut, yakni warga asal Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Kapolres menuturkan, kronologis penangkapan ketiga orang tersangka itu berawal saat sekitar pukul 23.30 WIB pada tanggal 6 November 2021, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang melakukan pencurian di depan toko Jihan yang beralamat Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan.
Petugas berhasil menangka satu diantara ketiga orang tersangka itu di sebuah gang buntu, yakni tersangka berinisial FA, warga asal Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang.
“Sebenarnya pelakunya waktu itu dua orang. Tapi yang berhasil ditangkap tim satu orang. Satunya, yang berinisial S ini melarikan diri dengan melompati tembok di gang buntu tersebut,” ujar kapolres.
Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, petugas selanjutnya melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap identitas pelaku lainnya, yakni berinisial NR, warga Dusun Plampa’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Sampang.
Setelah mendapat identitas tersangka lainnya, tim selanjutnya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).
“Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumahnya dan sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka inisial NR, juga di rumahnya,” kata kapolres, menerangkan.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi M 5924 WY dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam bernomor polisi W 2269 NBG.
Kepada tim penyidik Polres Pamekasan, ketiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mengaku, selama ini mereka telah melakukan pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Pamekasan, yakni di area parkir Indomart di Jalan Trunojoyo, area parkir Toko Rumah Mebel di Jalan Segara, Area Parkir IAA BABIES SHOP dan SPA di Jalan Segara, area parkir Toko Lampu Merah di Jalan Pasar Pao, lalu area Parkir Toko Elzatta di Jalan Kabupaten Nomor 44, dan area Parkir toko Indomart di Jalan Dirgahayu Pamekasan.
Selanjutnya di area parkir Toko Basmalah di Jalan Raya Kangenan, lalu di area parkir Alfmart di Jalan Pintu Gerbang, area parkir Alfamart di Jalan Raya Panglegur dan depan Toko ELIZABET depan Monumen Arek Lancor, Pamekasan dan terakhir di depan Toko Jihan di Jalan Gladak Anyar, Pamekasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat ketiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 Kitab Undang-Unddang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PAMEKASAN-2)