PAMEKASAN – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rekkerek IV, Kecamatan Palengaan, Pamekasan terganggu karena pemilih lahan yang ditempati sekolah itu melarang ditempati dan menyegel sekolah.
Zali, pemilik lahan yang ditempati SDN Rekkerek IV pada 14 Juli 2022. Pihaknya sekolah terpaksa memindah kegiatan belajar mengajar di rumah warga.
Penyegelan ini dilakukan, karena Pemkab Pamekasan belum memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV tersebut.
Sebelumnya Zali menuturkan, kasus itu sebenarnya telah dikomunikasikan dengan Pemkab Pamekasan sejak 2004. Kala itu, dirinya sempat menemui Bupati Pamekasan Kholilurrahman menjelaskan tentang kepemilikan lahan miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV.
Bupati selanjutnya menginstruksikan kepada aparat desa, agar dilakukan tukar guling dengan tanah kas desa. “Lalu pada tahun 2009 kami melakukan penandatanganan,” katanya.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, tanah kas desa yang ditukar dengan tanah milik Zali itu akhirnya diambil kembali oleh aparat desa setempat, karena ditempati lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Akibat aksi penyegelan ini, kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu terpaksa menumpang di salah satu rumah warga.
“Kami masih berupaya agar kegiatan belajar yang terganggu ini segera selesai dengan mengkomunikasikan dengan para pihak, baik pemilik lahan, tokoh masyarakat dan anggota legislatif dari Kecamatan Proppo,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini.
Kasus lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan milik pribadi warga sebagaimana di SDN Rekkerek IV, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu merupakan sebagian dari lahan pendidikan bermasalah.
Menurut data Disdikbud Pemkab Pamekasan, lahan pendidikan yang masih atas nama milik pribadi di Pamekasan sebanyak 20. Semuanya atas nama milik pribadi warga. (PMK-KASUS LAHAN PENDIDIKAN)