PAMEKASAN

Aktual dan Inspiratif

Hukum

Rekam Jejak Fattah Jasin dalam Kasus Dugaan Korupsi

PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan terpilih Fattah Jasin sempat didera sejumlah kasus dugaan korupsi, dan kasus itu terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kasus pertama pada 2019. Seperti yang dilansir liputan6.com pada 7 Agustus 2019. Kala itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah Fattah Jasin dan tim membawa satu koper dan kardus berkas dokumen dari kediaman Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fattah Jasin, di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5 Surabaya, Jawa Timur.

Sebanyak enam orang penyidik KPK kala itu, tampak keluarga dari rumah mewah berlantai dua itu sekitar pukul 20.11 WIB. Enam penyidik langsung masuk ke tiga mobil kijang Innova didampingi empat anggota polisi bersenjata lengkap.

Saat keluar dari rumah Fattah Jasin, penyidik KPK membawa koper besar berwarna hitam dan satu kardus berisi jumlah berkas.

Juru Bicara KPK kala itu Febri Diansyah menuturkan, ada kegiatan penyidik melakukan penggeledahan di tiga loksi di Surabaya terkait pengembangan tersangka SPR dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Tiga tempat yang digeledah yaitu Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Pribadi Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5 Surabaya. Lokasi penggeledahan ketiga berada di rumah Ahmad Sukardi Mantan Sekda Provinsi Jatim. Pada saat penggeledahan oleh KPK, tampak petugas Brimob bersenjata lengkap yang ikut mengamankan proses penggeledahan.

Kasus kedua, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Pamekasan terpilih, menggantikan Wakil Bupati Raja’e yang meninggal dunia.

BACA JUGA:   Sebelum Pilwabup, Saya Ditawari Proyek Rp500 Juta

Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan antarwaktu (PAW) di Kabupaten Pamekasan, Fattah Jasin, Rabu (13/4/2022), diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya tahun anggaran 2020.

Fattah Jasin dimintai keterangan oleh penyidik untuk dimintai pertanggung jawaban atas kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mantan Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur ini tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan sekitar pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lamongan.

Wakil Bupati Pamekasan ini datang bersama dua orang, melalui pintu depan Kejari Lamongan, dan pulang melalui pintu belakang agar tidak diketahui wartawan yang sedang menunggu untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati dalam keterangan kepada media setempat menyebutkan, Fattah Jasin memang dimintai keterangan terkait perkara kasus dugaan korupsi PJU-Tenaga Surya.

Tim penyidik Kejari Lamongan, kata dia, memang inten melakukan pemeriksaan dan pendalaman, sebagai berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat kerugian negara sebesar Rp40 miliar lebih dari proyek yang digelontorkan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tersebut.

Pagu anggaran proyek PJU Tenaga Surya bersumber dari dana hibah 2020 sebesar Rp75,134 miliar, dengan perincian untuk Kabupaten Lamongan sebesar Rp65,4 miliar, dan untuk Kabupaten Gresik sebesar Rp6,45 miliar.

Dari proyek di dua kabupaten itu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp40,9 miliar, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Lamongan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan Wakil Bupati Pamekasan terpilih Fattah Jasin, selaku Kepala Dishub Pemprov Jatim saat proyek itu digelar.

BACA JUGA:   Polres Pamekasan Tahan Habib Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Fattah Jasin ditetapkan sebagai Wabup Pamekasan terpilih berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda pemilihan Wakil Bupati Pamekasan pengganti antarwaktu pada Selasa, tanggal 28 Maret 2022.

Ia ditetapkan sebagai Wabup Pamekasan terpilih setelah berhasil mengantongi 39 suara, mengungguli pesaingnya Agus Mulyadi yang hanya meraih 3 suara. 1 suara dinyatakan tidak sah.

Di Pamekasan, pencalonan Fattah Jasin sebagai Wakil Bupati Pamekasan sempat ditolak oleh sebagian warga, karena tersandra kasus korupsi. Selain, itu, kelompok yang menolak juga beralasan, karena yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk di kabupaten lain, yakni Kabupaten Sumenep.

“Produk gagal” sempat menjadi lontaran pengunjuk rasa, saat melakukan aksi penolakan atas pencalonan Fattah Jasin sebagai Calon Wakil Bupati Pamekasan, karena sebelumnya yang bersangkutan mencalonkan sebagai Bupati Sumenep, akan tetapi gagal, karena kalah dukungan peroleh suara atas pesaingnya Achmad Fauzi.

Tapi Fattah Jasin menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya dan sempat diperiksa KPK itu sudah tundah, dan dirinya terbukti tidak bersalah. Terkait protes bahwa ia bukan warga Pamekasan, pria berkumis ini menjelaskan kepada media, bahwa dirinya merupakan keturunan Bupati Pamekasan Zainal Fattah yang memimpin Pamekasan pada 1942 hingga 1950.

“Selain itu, banyak juga Bupati Pamekasan yang memimpin Pamekasan selama ini, bukan berasal dari Kabupaten Pamekasan,” katanya, kala itu, menjelaskan. (PAMEKASAN-5).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *