PAMEKASAN

Aktual dan Inspiratif

Hukum

Polisi: Korban Pencabulan Habib Dua Orang

PAMEKASAN – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana menjelaskan, anak di bawah umur yang menjad korban kasus pencabulan yang dilakukan Habib berinisial YS dan kini sedang diusut Polres Pamekasan sebanyak dua orang.

“Yang pertama kelahiran Pamekasan, dan yang kedua kelahiran Jakarta. Semuanya masih di bawah umur,” kata Tommy dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang Habib berinisial YS ini terungkap, atas laporan korban dan orang tuanya ke Mapolres Pamekasan pada November 2021.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terungkap bahwa ada dugaan kuat bahwa kasus pencabulan itu memang terjadi dan korbannya banyak,” kata Tommy.

BACA JUGA:   Kasus Pemukulan Warga oleh Anggota Polres Pamekasan Berakhir Damai

Hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Pamekasan menyebutkan, ada enam orang yang menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh Habib itu. Namun, dari jumlah itu hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan.

“Dan anak di bawah yang menjadi korban pencabulan sang Habib ini, semuanya adalah santrinya,” kata Tommy, menjelaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung oleh bukti permulaan yang cukup itu, polisi selanjutnya melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun, dalam dua kali panggilan yang dilayang oleh tim penyidik Polres Pamekasan, sang Habib tidak memenuhi panggilan polisi, tanpa alasan yang jelas.

“Akhirnya saat hendak menghadiri undangan ceramah pada 31 Januari 2022, angota melakukan penangkapan kepada tersangka,” katanya, menjelaskan.

Para jamaah Habib mengira penangkapan sang da’e itu tanpa sebab, sehingga mereka sempat mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta tim Reskrim Polres Pamekasan membebaskan yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Korupsi PJU Tenaga Surya Naik ke Penyidikan, Fattah Jasin Bisa Jadi Tersangka

Namun, setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, jemaah ini akhirnya membubarkan diri dan memasrahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Habib diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.

Laporan dugaan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sang Habib itu tercatat dalam nomor laporan polisi: LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Pelapor merupakan santri sang Habib dan orang tua korban. Penetapan tersangka pada terlapor dilakukan polisi, setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai permolaan. (PAMEKASAN-B59)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *