PAMEKASAN – Pola penindakan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menulai protes sejumlah elemen masyarakat, karena terkesan tebang pilih dan tidak transparan.
Hal ini disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusura) Pamekasan dan Paguyuban Petani Tembakau Madura (PPTM) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Rabu (15/12/2021).
Perwakilan elemen masyarakat ini datang ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan menanyakan beberapa masalah yang selama ini ditangani Kantor Bea Cukai Madura.
Juru bicara perwakilan elemen masyarakat ini Marsuto Alifanto menyatakan, selama ini pihak Bea Cukai Madura hanya menindak masyarakat kecil, dengan sasaran operasi pedang kecil atau kios hingga ke pelosok desa.
Setiap kali ada penindakan rokok ilegal (tanpa pita cukai) yang dijadikan sasaran sopir dan kenek mobil pengangkut rokok itu, sedangkan pemiliknya tidak tersentuh. Padahal bisa saja, sopir atau kenek itu tidak mengerti, bahwa rokok yang diangkut itu ilegal.
“Ini terkesan ada tebang pilih,” kata Marsuto dalam kesempatan itu.
Selanjutnya ia menuturkan, bahwa apa yang disampaikan dalam kesempatan itu bukan hanya omong kosong belaka, akan tetapi kenyatakan yang terjadi di lapangan. Saat ini, sambung dia, dirinya sedang membantu melakukan advokasi pada sopir dan kenek yang ditindak tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan dalam dalam proses persidangan. Kami kasihan pada si sopir itu, keluarganya menangis menemui kami,” kata Alfian, panggilan Marsuto sambil menunjukkan beberapa bungkus rokok ilegal yang ia bawa sebagai bukti.
Ketentuan pemerintah tentang larangan peredaran rokok ilegal, memang harus dipatuhi. Namun, ia tidak terima dengan cara tebang pilih yang terjadi selama ini, apalagi tindakan tegas itu hanya menyasar orang-orang tertentu.
Menanggapi tudingan itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama membantah. Ia menyatakan, sasaran operasi rokok ilegal selama ini bukan hanya pedagang kecil, pasar dan toko kelontongan saja, akan tetapi juga pengusaha.
Tapi Tesar tidak bersedia menyebutkan siapa saja pengusaha rokok yang telah disanksi tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Madura apabila ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pelanggaran, seperti meminta uang suap. (PAMEKASAN-12)