PAMEKASAN

Aktual dan Inspiratif

Pemerintahan

Penggelapan Retribusi Pasar Rp480 Juta Terjadi Saat Pamekasan Terima WTP

PAMEKASAN – Kasus penggelapan retribusi pasar tradisional sebesar Rp480 juta yang terjadi di Kabupaten Pamekasan oleh oknum abdi negara di wilayah itu, ternyataan saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laman situs pamekasanhebat.com melansir, Kabupaten Pamekasan yang dipimpin oleh Bupati Baddrut Tamam berhasil meriah predikat itu, setelah institusi pemeriksa keuangan lembaga negara itu melakukan pemeriksaan atas laporan penggunaan Pemkab Pamekasan selama 2020.

Dalam keterangan persnya Baddrut menjelaskan, bahwa predikat WTP yang diterimanya itu merupakan yang ketujuh secara berturut-turut.

Penyerahan predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh BPK Jawa Timur kepada Pemkab Pamekasan itu digelar di kantor BPK Jatim dan diterima langsung oleh Bupati Baddrut Tamam, bersama dengan Pemkab Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pasuruan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono.

BACA JUGA:   Dana Retribusi Pasar Rp480 Juta Digelapkan Abdi Negara Pamekasan

Predikat WTP yang diraih Pemkab Pamekasan itu merupakan predikat dengan opini terbaik dan mempersepsi publik, bahwa pemanfaatan keuangan yang dilakukan Pemkab Pamekasan dan para abdi negaranya sudah baik dan benar dan tidak terjadi penyimpangan. Padahal faktanya tidak seperti opini yang diterima.

BACA JUGA:   Program "Satu Guru Satu Buku" Diluncurkan di Pamekasan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin membenarkan adanya penggelapan itu, dan menurutnya pelakunya empat. Kasus itu diketahui terjadi saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan.

“Benar ada empat orang yang menggelapkan uang negara dari hasil penarikan retribusi di pasar tradisional itu,” kata Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin.

Hingga kini, keempat oknum ASN yang diketahui menggelapkan uang negara dari retribusi pasar tradisional tersebut masih tetap menjadi abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan. Pemkab hanya memindah tempat tugasnya saja, yakni ke Kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan. (PAMEKASAN-22)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *