PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mulai beda pendapat terkait jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
KPU Pamekasan menetapkan jumlah maksimal sebanyak 300 orang, sedangkan Bawaslu Pamekasan hingga 500 orang. Dasar KPU Pamekasan adalah arahan KPU RI, sedangkan Bawaslu Pamekasan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 orang,” kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi kepada media.
Sementara Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyatakan, pembatasan 300 orang di setiap TPS, karena arahan dari KPU RI.
“Kami penyelenggara di daerah sifatnya merealisasikan regulasi yang sudah ditetapkan dari KPU pusat,” katanya, tanpa menjelaskan secara detail acuran regulasi dimaksud.
Dengan pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang itu, maka TPS yang dibutuhkan di Kabupaten Pamekasan untuk pemilu 2024 sebanyak 3.375 TPS dengan asumsi jumlah pemilih 731.517 jiwa sebagaimana data sebagaimana dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) per September 2022.
Pada pemilu 2019 jumlah TPS di Pamekasan sebanyak 3.133 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak dari 713.679 jiwa atau bertambah sebanyak 242 TPS pada pemilu 2024 dibanding pemilu 2019. (PMK- PEMILU 2024)