PAMEKASAN

Aktual dan Inspiratif

Peristiwa

Kapolsek Larangan Bantah Pembubaran Kegiatan Guru PAUD Arogan

PAMEKASAN – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Iptu Nanang Heru Purnomo membantah tudingan Dewan Pendidikan dan Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Pamekasan yang menyatakan, tindakan pembubaran institusi itu pada acara pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) arogan.

“Itu tidak benar. Saya melakukan hal itu, karena kegiatan yang digelar oleh Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) ilegal dan tidak mengantongi izin, baik dari Polsek Larangan maupun dari Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan,” katanya dalam keterangan persnya di Pamekasan, Selasa (6/9/2022).

Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang dibubarkan paksa oleh Kapolsek Larangan itu pada Senin (5/9/2022). Acara tersebut digelar oleh Himpaudi Pamekasan di salah satu gudang milik warga di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep.

Kala itu, Kapolsek Larangan datang ke lokasi kegiatan, menegur dan dan memprotes pantia karena tidak menyampaikan pemberitahuan tentang adanya kegiatan yang melibatkan ratusan orang guru PAUD tersebut ke Mapolsek Larangan.

Kapolsek juga meminta agar kegiatan langsung dihentikan saat baru beberapa menit kegiatan berlangsung.

BACA JUGA:   KPU dan Bawaslu Pamekasan Mulai Beda Pendapat

Bahkan kapolsek langsung maju ke depan peserta dengan mengggunakan pengeras suara agar panitia segera menghentikan pelatihan tersebut, karena termasuk kegiatan ilegal.

“Jadi, pernyataan tersebut setelah saya mengecek kepada aparat desa, dan pemilik gudang yang ditempati kegiatan itu,” katanya, menjelaskan.

Panitia kegiatan pelatihan itu mengakui memang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolsek Larangan tentang kegiatan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka tersebut, karena mengacu kepada kegiatan yang pernah digelar sebelumnya oleh Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI).

Sebagaimana kegiatan yang digelar oleh Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), kegiatan yang digelar IGTKI sebelumnya juga tanpa pemberitahuan kepada Kapolsek Larangan Iptu Nanang, akan tetapi tidak dibubarkan paksa seperti pada pada kegiatan yang digelar oleh Himpaudi Kabupaten Pamekasan itu.

Aksi membubarkan kegialan ilmiah ini menuai kecamatan dari Dewan Pendidikan dan Komnas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

Ketua Dewan Pendidikan Sahebuddin menyatakan, kegiatan Himpaudi yang tidak berkoordinasi dengan petugas keamanan di wilayah itu memang salah. Akan tetapi, membubarkan paksa kegiatan ilmiah pada pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru PAUD termasuk tindakan arogan.

BACA JUGA:   Unjuk Rasa dan Pembunuhan di Pilkades Serentak Pamekasan

“Tidak seharusnya kegiatan para guru yang tergabung dalam Himpaudi itu diperlakukan seperti kegiatan separatis. Mereka di sana kan belajar, bukan dalam rangka merongrong kekuasaan, mengapa harus diperlakukan seperti itu,” kata Saheb dalam keterangan persnya kepada media, Selasa.

Kecamatan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Pendidikan Kabupaten Pamekasan Adi Suparto.

Ia menilai, tindakan membubarkan paksa kegiatan Himpaudi hanya karena tidak berkoordinasi dengan Polsek Larangan itu justru menciderai komitmen pimpinan Polri yang menjunjung tinggi nilai ‘presisi’.

Ia menjelaskan, jargon polisi Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transpransi berkeadilan.

“Jargon ini menyertai pendekatan pemolisian prediktif, ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” ungkap Adi.

Dalam kasus pembubaran paksa pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru PAUD itu, menurut Adi, nilai humanisme terabaikan, padahal tidak semua kelompok atau elemen masyarakat mengerti tentang prosedur perizinan yang baik dan benar. (PMK- PEMBUBARAN KEGIATAN GURU PAUD)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *