PAMEKASAN – Seorang habib, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 31 Januari 2022 setelah korban dan keluarganya melaporkan kasus itu ke polisi pada November 2021.
Anak di bawah umur yang menjadi korban asusila sang Habib ini merupakan satrinya dan masih berumur 16 tahun. Ia ditangkap saat hendak berceramah di Sampang, Madura.
Jemaah sang Habib sempat mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta tim Reskrim Polres Pamekasan membebaskan yang bersangkutan.
Jamaah yang berjumlah ratusan orang ini bersedia datang ke Mapolres Pamekasan karena menduga sang Habib tidak bersalah dan penangkapan oleh polisi merupakan bentuk kriminalisasi kepada ulama.
Namun, setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, jemaah ini akhirnya membubarkan diri dan memasrahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Habib diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.
Laporan dugaan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sang Habib itu tercatat dalam nomor laporan polisi: LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Pelapor merupakan santri sang Habib dan orang tua korban. Penetapan tersangka pada terlapor dilakukan polisi, setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai permolaan. (PAMEKASAN-A21)