PAMEKASAN

Aktual dan Inspiratif

Hukum

Dua Tersangka Kasus Pornografi 2017 Belum Ditangkap Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Dua tersangka kasus pornografi dan pornoaksi yang terjadi di Kantor Pemkab Pamekasan pada tahun 2017 hingga kini belum ditangkap oleh Tim Polres Pamekasan, meski sudah berlangsung lima tahun sejak kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Pamekasan.

Dalam kasus ini, Polres Pamekasan menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, AD dan AM. AS dan AD merupakan pemeran, sedangkan AM merupakan orang merekan aksi pornografi itu, lalu disebarluaskan ke publik Pamekasan.

Situs online Radar Madura (radarmadura,jawapos.com) pada 19 Juli 2017 melansir AS merupakan inisial dari pria yang memiliki nama lengkap Abdussalam yang tak lain merupakan pemeran laki-laki dalam kasus pornoaksi itu, asal Kecamatan Pademawu. AS dijemput paksa oleh tim penyidik Polres Pamekasan pada 17 Juli 2017 dan sehari kemudian, yakni pada 18 Juli 2017 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AS disangka melanggal Pasal 8 dan Junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Dua tersangka lainnya, yakni AD dan AM dinyatakan buron.

Sangkaan dengan pasal yang sama juga berlaku bagi pemeran perempuan AD, karena aksi mesum yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka. Sedangkan penyebar rekaman yakni tersangka AM yang berisi adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:   Ultimate Winter Driving Tips

Kasus pornografi dan porno aksi yang dilakukan AS dan AD itu pada 5 Juli 2017 di Kantor pemkab timur, yakni di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

“Jika kedua tersangka lain ini tetap tidak kooperatif, maka kami akan melakukan penjemputan paksa ke rumahnya,” kata Kapolres Pamekasan kala itu AKP Nuwo Hadi Nugroho, seperti dilansir tribunnews.com pada 19 Juli 2017.

Vonis Bersalah

Dokumen foto kumparan.com dari tangkapan layar kasus pornografi di Pamekasan pada 2017.

Dalam perkembangan berikutnya, kasus video mesum yang diperankan AS alias Abdussalam dan AD atau Adezta Mellany (Radar Madura, 5 Januari 2018) berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus Abdussalam yang juga anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu divonis hukuman 8 bulan penjara, lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Penasihat hukum Abdussalam, Haryanto kala itu mengaku puas dengan vonis rendah hakim, meski di lain sisi merasa kecewa. Beberapa alasan yang disampaikan antara lain, karena pasal yang dijeratkan juga dinilai kurang tepat. Abdussalam dijerat pasal 36 juncto pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi. Kemudian, juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP. ”Tindakan pornografinya di mana? Kenapa tindakan yang lebih parah, yang lebih telanjang tidak diproses?” katanya.

BACA JUGA:   Kasus Pemukulan Warga oleh Anggota Polres Pamekasan Berakhir Damai

Kemudian, barang bukti (BB) yang ditunjukkan penyidik bukan video asli. Tapi, video yang sudah disebar. Seharusnya penyebar yang sekaligus menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Haryanto juga menyesalkan kinerja polisi. Sebab, yang ditangkap hanya Abdussalam. Sementara Adezta Mellany, yang statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang masih melenggang bebas. Karena itu, dia juga mendesak agar polisi segera menangkap Adezta.

Tuntutan Haryanto ini sama seperti yang disampaikan komitmen kapolres dan tim penyidik seperti yang disampaikan dalam siara pers berbagai media di Pamekasan sebelumnya. Namun, hingga 25 Oktober 2022 ini, kedua tersangka lainnya belum ada yang ditangkap, meski keberdaan keduanya Adesta Milani dan AM telah diketahui polisi. AM bahkan pernah datang Mapolres Pamekasan dan menyaru sebagai wartawan. (PMK- PORNOGRAFI PAMEKASAN)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *