PAMEKASAN – Dua orang pemuda bernama Moh Sofyan Amiril dan Abdullah, asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, menjadi korban pemukulan oknum polisi anggota Polres Pamekasan pada 27 Agustus 2022 di depan toko Alfamart Jalan Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa itu terjadi saat korban mengantarkan makanan kepada keluarganya yang sedang bekerja bangunan di depan toko Alfamart. Setelah makanan diberikan, kedua pemuda itu lalu duduk-duduk di kursi depan Alfamart.
Pada saat yang bersamaan, datang dua pria. Satu orang masuk ke dalam toko Alfamart dan satu orang di luar. Orang yang sedang menunggu di luar itu adalah anggota Polres Pamekasan berinisial TF.
Secara tiba-tiba, di jalan raya depan Alfamart, hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh.
Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandanginya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan kemudian dipukuli hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.
Setelah memukuli Sofyan, TF pindah memukuli Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, abdi negara ini langsung pergi bersama temannya.
“Semua tindakan oknum anggota Polres Pamekasan itu terekam jelas di kamera,” kata penasihat hukum dua pemuda yang menjadi korban pemukulan anggota Polres Pamekasan Hepni Sugianto.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, masih melakukan penyelidikan terkait laporan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu. (PMK- KEKERASAN POLISI)