PAMEKASAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan mengakui bahwa institusi yang dipimpinnya memang telah mencairkan dana hibah tanpa proposal, sebagaimana telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini, proposal dana hibah itu ada di DPRD Pamekasan. “Proposalnya ada, tapi tidak di Disdikbud,” kata Zaini menanggapi rilis BPK Jawa Timur pada 18 Mei 2022 yang menyebutkan telah menemukan penyimpangan pemanfaatan uang negara yang tidak sesuai ketentuan di Disdikbud Pamekasan.
Dia mengatakan, dana hibah tanpa proposal itu adalah program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan Pamekasan. Sehingga, yang memegang proposal dana hibah itu adalah anggota dewan.
Zaini menceritakan, pada saat pemeriksaan BPK, kemungkinan pejabat Disdikbud yang diperiksa saat itu kurang tegas menjawab kepada BPK, bahwa, proposal itu ada di DPRD Pamekasan.
“Ya, karena proposal tidak di kami, dan kami menerima data sudah muncul berupa nama, karena pengajuan bukan ke Disdikbud, dan yang menentukan titik di mana saja itu anggota dewan dan Bappeda,” katanya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan kepada media, ada empat hal yang perlu diperbaiki pada laporan keuangan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Akhmad Zaini.
Masing-masing tentang pengelolaan pajak daerah yang belum optimal, adanya kesalahan penganggaran pada delapan OPD dan 21 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, serta adanya temuan penggunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tanpa didukung dengan proposal serta belanja hibah pada tiga OPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (PAMEKASAN-69)