PAMEKASAN – Dana retribusi pasar tradisional sebesar Rp480 juta ternyata digelar oleh oknum abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan, sehingga dana itu tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke kantong pribadi oknum.
Temuan adanya penggelapan uang negara dari uang retribusi atau penarikan karcis kepada para pedagang tradisional ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laparan keuangan Pemkab Pamekasan pada tahun 2020.
Empat orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas mengelola uang retribusi diketahui sebagai pelaku, setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan menindak lanjuti dan melakukan klarifikasi atas temuan BPK itu.
“Benar ada empat orang yang menggelapkan uang negara dari hasil penarikan retribusi di pasar tradisional itu,” kata Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin.
Namun, keempat oknum ASN tersebut telah mengembalikan uang digelapkan tersebut, dan pengembalian dilakukan setelah ada temuan dari BPK.
“Sekarang uang yang digelap tersebut telah disetor ke kasda oleh keempat orang sebagaimana temuan BPK tersebut,” katanya.
Hingga kini, keempat oknum ASN yang diketahui menggelapkan uang negara dari retribusi pasar tradisional tersebut masih tetap menjadi abdi negara di lingkungan Pemkab Pamekasan. Pemkab hanya memindah tempat tugasnya saja, yakni ke Kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan. (PAMEKASAN-22)