PAMEKASAN – Aliran listrik di Kabupaten Pamekasan kembali padam selama 7 jam lebih pada 13 Desember 2021, setelah sebelumnya pada 10 Desember 2021 juga mengalami pemadaman dalam hitungan yang sama, yakni 7 jam.
Lokasi pemadaman di sejumlah desa di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Antara lain di Desa Kertegana Laok, Sokalelah, Bungbaruh dan sebagian di Desa Gagah, Kecamatan Kadur.
Berbeda dengan pemadaman sebelumnya yang terjadi pada 10 Desember 2021, pemadaman yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2021 itu tidak ada gangguan bencana alam yang terjadi.
Warga Dusun Daporah Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan langsung melaporkan kejadian pemadaman kepada petugas melalui aplikasi mobile PLN, tapi respon petugas lambat, karena kejadiannya di desa.
“Kalau di kota, kalau ada laporan pemadaman langsung ditanggapi. Di desa, lambat. Sepertinya memang dibedakan antara kasus pemadaman listrik di kota dengan di desa,” kata Dusun Daporah, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan Abd Aziz.
Pada saat pemadaman terjadi, Aziz langsung melaporkan kejadian itu ke PLN melalui aplikasi mobile PLN.
Laporan pertama pada sekitar pukul 23.14 WIB dan tercatat dalam nomor pengaduan G5421121322285. Dua jam kemudian, yakni sekitar pukul 1.04 WIB pada 14 Desember 2021 yang bersangkutan kembali melaporkan ke PLN melalui aplikasi yang sama.
“Saya melaporkan hingga dua kali, karena biasanya ada tanggapan langsung dari operator aplikasi itu melalui pesan whatshapp, tapi hingga 2 jam menunggu tidak ada tanggapan juga,” katanya.
Bagi pria ini, aplikasi mobile PLN seperti hanya pelengkap untuk memenuhi prasyarat bahwa dengan adanya aplikasi pengaduan, PLN seolah ingin menunjukkan kepada publik bahwa ia telah melayani pelanggannya dengan baik.
Tidak hanya sampai disitu saja, Aziz juga menyampaikan keluhan tentang pemadaman aliran listrik yang terjadi di desanya itu melalui group whatshap Pusdalops-PB, karena di grup itu juga ada perwakilan petugas dari PLN.
Tapi, usaha yang bersangkutan juga sia-sia, karena petugas yang ada di grup itu tidak menanggapi.
“Kasimpulan saya, kalau laporan dari desa, cenderung kurang diperhatikan,” ujarnya dengan nada kesal.
Sebagai perusahaan yang dibentuk oleh negara dalam mengurus kelistrikan, seharusnya, pelayanan gangguan jaringan disamakan antara di desa dengan di kota.
Dengan demikian, dalam kurun waktu 10 Desember hingga 13 Desember 2021 atau selama kurun waktu tiga hari, telah terjadi pemadaman selama 14 jam. (PAMEKASAN-1)