PAMEKASAN.NET – Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AN (62) ditangkap polisi di Bengkulu, atas dugaan tindak pidana dan pengancaman terhadap kepala sekolah di Kampai Talo Seluma Bengkulu.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Talo Iptu Nofrizal, tersangka AN kerap melakukan ancaman disertai pemerasan terhadap korban dengan dalih dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah berupa pengaduan wali murid yang keberatan dengan besaran pungutan sukarela sebesar Rp500 ribu terhadap 220 orang wali murid yang ditarik setiap tahunnya.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dan diantarkan ke kediaman tersangka agar dugaan pungli dihentikan. Tersangka meminta uang senilai Rp 5 juta namun hanya diberikan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta dan hanya berselang beberapa menit tersangka diciduk polisi,” kata Noprizal, seperti dilansir tvonenews.com pada 24 Mei 2022.
Ditambahkan Noprizal, sebelum tertangkap tersangka ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman di wilayah Seluma, sehingga di nilai meresahkan bahkan merugikan pihak sekolah.
“Sudah sering tersangka ini melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga akhirnya dapat kita tangkap dan proses hukum untuk efek jera,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat oknum LSM ini dengan Pasal 368 dan Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (LSM)